Mamuju, Quantumnews.id — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. Amalia Fitri Aras, SE., M.M, menghadiri Upacara Pemberian Remisi bagi Narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mamuju, Minggu (17/8/2025).

Kegiatan ini merupakan agenda nasional tahunan Kementerian Hukum dan HAM RI yang dilaksanakan serentak melalui kantor wilayah di seluruh Indonesia. Upacara pemberian remisi bertujuan memberikan pengurangan masa hukuman (remisi umum) kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani pidana.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sulbar Dr. H. Suhardi Duka, jajaran Forkopimda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Kepala Lapas Kelas II B Mamuju, Raja Mamuju, serta sejumlah pejabat instansi terkait.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulbar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Sulawesi Barat.

“Mari kita jadikan kolaborasi lintas sektor ini sebagai momen sinergi yang inklusif dan partisipatif dalam mendukung pembinaan narapidana serta mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis,” ujarnya.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana termotivasi untuk terus berkelakuan baik, memperbaiki diri, dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih bermanfaat.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *