Pasangkayu, Quantumnews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Muh. Faizal Thamrin, melakukan pemantauan penerapan harga dan proses pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi CPO (Crude Palm Oil) pada sejumlah Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Pasangkayu, Minggu, 10 Agustus 2025.

Pemantauan ini meliputi PT Awana Sawit Lestari, PT Pasangkayu, PT Trinity, PT Suryaraya Lestari II, dan PT MAS. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan kinerja perusahaan perkebunan kelapa sawit, khususnya dalam penerapan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.

Faizal Thamrin menegaskan, kegiatan ini bertujuan memastikan proses produksi berjalan efisien, menghasilkan kualitas CPO sesuai standar, dan memberikan nilai maksimal. “Kami ingin pastikan proses produksi berjalan efisien, hasil maksimal, dan sesuai standar,” ujarnya.

Selain memantau proses produksi, Faizal juga meninjau pemanfaatan limbah sawit seperti cangkang, yang digunakan sebagai bahan bakar boiler dan diolah agar tetap bernilai ekonomis serta ramah lingkungan.

Hasil pemantauan menunjukkan harga TBS di beberapa PKS berada pada kisaran Rp2.740–Rp3.050 per kilogram, sesuai hasil penetapan harga. Pada PKS non-terintegrasi, terjadi pemotongan 1–3 persen bagi TBS yang tidak memenuhi syarat (buah mentah, lewat matang, gagang panjang, atau buah basah), sedangkan pada PKS terintegrasi tidak ada pemotongan.

Plt Kepala Bidang Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP), Agustina, mencatat bahwa di Sulbar terdapat 14 PKS yang mengolah TBS. Ia mengingatkan, TBS dari kebun mitra plasma maupun swadaya harus diolah di pabrik maksimal 24 jam setelah panen untuk menjaga rendemen dan kualitas CPO.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *