
Mamuju Tengah, Quantumnews.id – Dinas Perkebunan (Disbun) Daerah Provinsi Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-PKSB) sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Sawit Berkelanjutan 2019–2024, serta Pergub Sulbar Nomor 19 Tahun 2021 tentang RAD-PKSB Sulbar 2021–2024.
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Disbun Sulbar menggelar kegiatan sertifikasi benih kelapa sawit pada 4–6 Agustus 2025 di Desa Kabubu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang melakukan pemeriksaan lapangan terhadap benih kelapa sawit varietas Dami Mas berusia 8–10 bulan milik PT Haji Wardoyo Topoyo. Proses sertifikasi meliputi penelusuran dokumen asal-usul benih, verifikasi fisik, pengecekan jumlah benih, kondisi pelepah, warna daun, hingga kesehatan tanaman secara menyeluruh.
Seluruh tahapan mengacu pada standar yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit. Melalui UPTD Balai Pengawasan, Sertifikasi, dan Pengujian Mutu Benih Perkebunan (BPSPMBP), Disbun berupaya memastikan benih yang beredar memiliki kualitas unggul dan memenuhi standar nasional.
Kepala Disbun Sulbar, Muh. Faisal Tamrin, menegaskan bahwa penguatan sistem sertifikasi menjadi langkah strategis untuk menjamin kualitas benih sawit di daerah.
“Kita kuatkan sertifikasi benih kelapa sawit untuk menjamin kualitasnya di Sulbar,” ujar Faisal.
Ia menambahkan, penyediaan benih unggul bersertifikat dan berlabel resmi adalah pondasi utama peningkatan produktivitas sekaligus keberlanjutan usaha perkebunan di tingkat hulu. Menurutnya, benih berkualitas tidak hanya berdampak pada hasil panen yang lebih tinggi, tetapi juga menjaga kesinambungan usaha petani.
“Satu benih unggul bersertifikat adalah satu langkah menuju masa depan yang lebih baik bagi masyarakat perkebunan. Inilah komitmen kami demi kesejahteraan petani dan keberlanjutan sektor perkebunan di Sulawesi Barat,” tambah Faisal.
Kepala UPTD-BPSPMBP, Muh. Fadlullah, menekankan bahwa sertifikasi benih juga menjadi momentum bagi penangkar dan pelaku usaha perkebunan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
“Dengan sertifikasi ini, penangkar dan pelaku usaha harus semakin taat hukum,” tegas Fadlullah.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kelapa sawit di Sulawesi Barat, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Inisiatif tersebut sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka–Salim S. Mengga, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Di tempat terpisah, Sekretaris RAD-PKSB Sulbar sekaligus Plt Kepala Bidang PPHP, Agustina Palimbong, menegaskan bahwa keberhasilan program ini memerlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, NGO, dan masyarakat.
“Melalui kerja sama semua pihak, perkebunan kelapa sawit di Sulbar dapat menjadi contoh pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan memberi manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang,” tutup Agustina.