Mamuju, Quantumnews.id – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 15 Juli 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar, Amalia Aras, didampingi Wakil Ketua Hj. St. Suraidah Suhardi, Abdul Halim, dan Munandar Wijaya. Hadir pula Plh. Sekprov Herdin Ismail, para anggota DPRD, serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar.

Dalam rapat tersebut, juru bicara masing-masing komisi menyampaikan pandangan terhadap pelaksanaan APBD 2024, yang kemudian ditanggapi langsung oleh Gubernur Sulbar, Dr. Suhardi Duka (SDK).

Pada kesempatan itu, SDK juga memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026. Ia menyampaikan sejumlah fokus alokasi belanja daerah untuk mendukung prioritas nasional dan pembangunan daerah.

“Kita akan mengalokasikan belanja untuk harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, seperti ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, koperasi dan UMKM, serta percepatan investasi,” ujar SDK.

Selain itu, SDK menegaskan pentingnya alokasi belanja mengikat dan wajib seperti gaji dan tunjangan ASN, DPRD, serta kepala dan wakil kepala daerah.

Dari sisi pendapatan, Pemprov Sulbar akan mengoptimalkan penerimaan pajak, khususnya PPh orang pribadi dan badan, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal perhitungan dan alokasi pendapatan transfer.

“Upaya ini juga untuk mendorong kinerja daerah agar memenuhi syarat mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah pusat,” tandasnya.

Pengesahan Ranperda APBD 2024 dan pemaparan KUA-PPAS 2026 ini menandai komitmen Pemprov Sulbar dan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan yang transparan dan berorientasi pembangunan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *