
Mamuju, Quantumnews.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan teknis dan administratif dalam pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Langkah ini dilakukan sebagai upaya penguatan tata kelola pertambangan yang legal, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sebagai informasi, IUP diberikan untuk kegiatan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, serta batubara dalam tahap eksplorasi maupun produksi. Sementara SIPB ditujukan untuk pertambangan batuan seperti tanah urug, batu gamping, dan pasir, yang umumnya digunakan dalam proyek strategis nasional atau daerah.
Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara, Arnawaty Achmad, menjelaskan bahwa proses perizinan kini mengikuti standar verifikasi ketat sesuai daftar periksa (checklist) resmi Kementerian ESDM.
“Pemohon SIPB wajib melengkapi dokumen mulai dari akun Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), bukti kepemilikan KBLI yang sesuai, daftar koordinat wilayah, hingga pernyataan tidak menggunakan bahan peledak, serta bukti kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya saat ditemui Senin (30/6/2025).
Ia juga menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen lain seperti laporan keuangan yang diaudit akuntan publik, salinan kontrak proyek pembangunan, serta data susunan pengurus dan pemilik manfaat akhir (beneficial ownership).
Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa pengetatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan misi kelima Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
“Proses perizinan pertambangan kami lakukan secara sistematis, terbuka, dan berbasis regulasi untuk menjamin pelayanan publik yang transparan,” tegas Chandra.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Ilham, menyatakan bahwa setiap permohonan izin wajib diverifikasi secara menyeluruh dan tidak cukup hanya mengandalkan kelengkapan administratif awal.
“Kami periksa komitmen pengelolaan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta profil dan latar belakang pengurus badan usaha yang mengajukan izin,” kata Ilham.
Untuk diketahui, pengajuan SIPB mengacu pada Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM. Sedangkan proses perizinan IUP merujuk pada Kepmen ESDM Nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah IUP.
Dinas ESDM Sulbar berharap, melalui penerapan standar ketat dan terukur ini, seluruh aktivitas pertambangan di Sulbar dapat berjalan legal, aman, bertanggung jawab, serta memberi kontribusi positif bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan.
(GN)