Mamuju, Quantumnews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2025. Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan, dengan total barang bukti sabu seberat 524,0262 gram netto.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setya Ningrum, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 18 Februari 2025, saat petugas menangkap MN di Jalan Ambo Jiwa, Kelurahan Pasangkayu. Dari tangan MN, disita sabu seberat 97,7381 gram yang diduga berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.
Pada 13 Maret 2025, kerja sama BNNP Sulbar dan BNNK Polman berhasil menangkap dua pelaku di Dusun Kandemeng, Kecamatan Tinambung. Salah satunya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial RH. Dari lokasi kejadian, petugas menyita 147,3101 gram sabu. Pengembangan kasus mengarah pada narapidana di Lapas Pasangkayu berinisial RS, yang diduga sebagai pengendali jaringan.
Kemudian, pada 19 Maret 2025, tersangka MY ditangkap di Desa Sepabatu, Tinambung. Ia kedapatan membawa sabu 31,0480 gram, yang diduga berasal dari RH.
Kasus keempat terjadi 23 Mei 2025. Tersangka ARY ditangkap di Desa Sidorejo, Wonomulyo, dengan barang bukti sabu 0,8916 gram. Dari penyelidikan, kasus ini terkait dengan MRH, warga binaan Lapas Polman.
Pada 29 Mei 2025, tersangka LS, seorang residivis, ditangkap di Desa Panyampa, Polman, dengan sabu 0,1159 gramyang diakuinya berasal dari Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan keenam dilakukan 31 Mei 2025, saat petugas menangkap MJ di Desa Laliko, Campalagian, dengan barang bukti sabu 4,2233 gram. Pengembangan kasus mengarah pada SB di Desa Sepabatu, yang diduga sebagai pemilik barang.
Terakhir, 5 Juni 2025, tersangka BB ditangkap di Desa Paku, Kecamatan Binuang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 242,0429 gram sabu. Petugas juga menangkap dua orang lainnya: HJ, seorang kepala desa di Donggala, dan istrinya HR, yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba.
“Untuk barang bukti di bawah 5 gram, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di atas 5 gram, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2). Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tegas Kombes Pol Dilia.
(GN)





