Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Opini WTP tersebut disampaikan oleh Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Rabu (11/6/2025), yang juga sekaligus menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Sulbar 2024 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD).
Namun, di balik capaian tersebut, BPK RI juga memberikan tiga catatan penting sebagai temuan dalam pengelolaan keuangan Pemprov Sulbar, dan memberikan waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti.
Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, menyatakan apresiasinya atas capaian tersebut, namun menegaskan agar capaian WTP tidak menjadi alasan untuk bersantai.
“Cukup baik, tapi kita tidak ingin berhenti di WTP karena masih ada catatan. Kita ingin WTP yang bersih dari catatan,” ujar Salim.
Salim menekankan pentingnya meningkatkan profesionalisme dan integritas moral aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Tanpa kekuatan moral, penyimpangan akan selalu terjadi. Maka itu yang harus dicegah. Kita harus bisa keluar dari persoalan ini dan tekan temuan seminimal mungkin di tahun 2025,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa catatan-catatan dari BPK menjadi dasar Pemprov mengambil langkah-langkah tegas dalam penataan pemerintahan dan pengelolaan keuangan, termasuk penegakan sanksi terhadap pihak yang terlibat.
“Saya sudah keluarkan surat edaran: pihak ketiga yang punya sangkutan tidak boleh ikut tender tahun ini jika belum menyelesaikan kewajibannya. Itu bagian dari temuan yang harus diselesaikan,” tegasnya.
(GN)





