
Mamuju, Quantumnews.id —Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus mendorong optimalisasi pemanfaatan UPTD Laboratorium Lingkungan sebagai pusat pengujian kualitas lingkungan di wilayah tersebut.
Laboratorium ini telah mengantongi akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) RI sejak 2020 dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup. DLH Sulbar menargetkan agar laboratorium ini menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha lokal, menggantikan ketergantungan pada laboratorium di Makassar atau Palu.
Kepala Laboratorium DLH Sulbar, Amrin Abduh, menjelaskan bahwa UPTD ini berfungsi sebagai laboratorium pengujian berbagai parameter kualitas lingkungan.
“Kami telah memiliki legalitas lengkap: akreditasi KAN RI sejak 2020, Peraturan Gubernur tentang pengujian parameter lingkungan pada 2022, dan surat edaran gubernur yang terbit pada 2023,” kata Amrin.(28/05/2025)
Ia menambahkan bahwa semua persyaratan legal yang dibutuhkan pelaku usaha kini telah tersedia di laboratorium DLH Sulbar. Saat ini, laboratorium tersebut mampu melakukan pengujian terhadap 20 parameter yang telah terakreditasi.
Meski begitu, masih ada beberapa parameter yang belum terakreditasi. Namun hal ini tidak menjadi hambatan karena sesuai Pergub, pengujian parameter tersebut dapat disubkontrakkan ke laboratorium lain yang telah menjalin kerja sama.
“Saat ini kami bekerja sama dengan dua laboratorium pengujian di Makassar, yakni PT Mutuagung dan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri dari Kementerian Perindustrian, untuk menangani parameter yang belum kami akreditasi,” jelas Amrin.
Kerja sama tersebut, lanjut Amrin, tidak hanya menjamin mutu hasil pengujian, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beberapa pelaku usaha, seperti PT Semen Indonesia, telah rutin menggunakan jasa laboratorium ini selama tiga tahun terakhir, meskipun belum terikat kontrak. Sementara itu, perusahaan seperti Rekind Daya dan RSUD Sulbar telah menjalin kerja sama secara kontraktual.
Amrin berharap sosialisasi mengenai kapabilitas dan legalitas laboratorium DLH Sulbar dapat ditingkatkan agar masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu lagi pergi ke luar daerah untuk melakukan pengujian lingkungan.
Ia juga mengingatkan bahwa Pergub yang mengatur pengujian lingkungan memuat sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin.
(adv)