Mamuju, Quantumnews.id —Pelaku usaha di Sulawesi Barat (Sulbar) kini tak perlu lagi repot membawa sampel uji lingkungan ke Makassar atau Palu.

UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar menyatakan siap melayani berbagai kebutuhan pengujian parameter kualitas lingkungan dengan legalitas yang terjamin.(28/05/2025)

Kepala Laboratorium DLH Sulbar, Amrin Abduh, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk beroperasi sebagai laboratorium pengujian resmi.

“Kami sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) RI sejak 2020. Selain itu, kami juga memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengujian kualitas lingkungan yang terbit pada 2022, dan didukung surat edaran gubernur yang berlaku sejak 2023,” kata Amrin.

Laboratorium ini juga telah diregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup, memperkuat legitimasi pelayanan yang diberikan.

Prosedur pengujian pun terbilang mudah. Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan tertulis yang mencantumkan tanggal, jumlah titik sampel, serta parameter yang ingin diuji. Selanjutnya, DLH akan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mencakup tarif pengujian hingga honor petugas. Setelah ada kesepakatan, tim laboratorium akan langsung turun ke lapangan untuk pengambilan sampel.

Meski belum seluruh parameter pengujian terakreditasi, Amrin menegaskan hal tersebut tidak menjadi hambatan.

“Pergub kami menyebutkan, baik parameter yang sudah maupun belum terakreditasi tetap harus menggunakan jasa laboratorium kami. Untuk parameter yang belum, akan kami subkontrakkan ke laboratorium rekanan yang telah bekerja sama,” jelasnya.

Adapun dua laboratorium mitra yang menjadi rujukan adalah PT Mutuagung dan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim Kementerian Perindustrian di Makassar.

Amrin berharap seluruh pelaku usaha di Sulbar memanfaatkan fasilitas uji laboratorium yang tersedia di daerah sendiri. Ia juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“Sudah tidak ada alasan lagi membawa sampel keluar daerah. Laboratorium kami telah memenuhi standar dan memiliki dasar hukum yang kuat. Sesuai Pergub, pelanggaran bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin,” tegas Amrin.

Ia menutup dengan harapan agar pelayanan laboratorium lingkungan ini menjadi bagian dari penguatan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian dan kualitas lingkungan hidup di Sulawesi Barat.

(adv)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *