Mamuju, Quantumnews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah menjatuhkan sepuluh sanksi, termasuk sanksi administratif, kepada PT Palma Sumber Lestari (PSL).

Sanksi ini diberikan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah di Pasangkayu.

Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Menggazali, menyatakan bahwa peninjauan lapangan dilakukan setelah pihaknya memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sulbar.

“Pada tanggal 19 Mei kemarin, kami memenuhi undangan DPR untuk meninjau langsung ke lokasi,” ujar Zulkifli pada Jumat (23/05/2025).

Tim DLH segera turun ke lokasi setelah menerima laporan pencemaran limbah dari masyarakat yang disampaikan kepada Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH).

Setelah meninjau lokasi PT Palma, tim menemukan beberapa pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi.

“Alhamdulillah, setelah tim kami meninjau lokasi PT Palma, ditemukan beberapa pelanggaran sehingga diberikan 10 sanksi, sebagian besar bersifat administratif dan sudah diberlakukan,” jelas Zulkifli.

Ia berharap perusahaan dapat menjalankan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Sulbar, A. Alffianti, menjelaskan bahwa beberapa teguran tertulis sudah mulai diselesaikan secara bertahap sesuai jadwal.

“Intinya, sesuai arahan Pak Kadis, kami berusaha berada di tengah dan tidak memihak. Pemerintah berperan sebagai mediator dan pelayan publik,” kata Alffianti.

Sebagai bagian dari tugas operasional teknis, pihaknya berupaya maksimal mendukung fungsi DLH, terutama dalam pengawasan. Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga pemerintahan di Sulbar untuk menyelesaikan masalah lingkungan.

“Tanpa investasi, daerah kita tidak akan berkembang, namun investasi harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna DPR baru-baru ini, Alffianti menyampaikan empat poin penting terkait pengawasan ketat terhadap pelaku usaha, termasuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis.

“Dampak ekologis tercermin dalam prosedur dan dokumen lingkungan, sedangkan dampak sosial melibatkan peran pemerintah daerah dalam administrasi terkait masyarakat,” jelasnya.

(adv)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *