Mamuju, Quantumnews.id – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sulawesi Barat, H. Syaharuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal itu disampaikan di Kantor Perkim Sulbar, Kamis (13/2/2025).

Menurut Syaharuddin, pemangkasan anggaran ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres tersebut. Pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,7 triliun.

“Ini adalah instruksi Presiden, bagaimanapun kita harus tunduk pada perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, dampak dari kebijakan tersebut sangat terasa di lingkup Perkim Sulbar. “Saya belum tahu angka pastinya, tapi lebih dari 50 persen anggaran Perkim Sulbar terpotong. Mau bagaimana lagi, kita harus taat terhadap instruksi Presiden,” kata Syaharuddin.

Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan seluruh pejabat negara, mulai dari Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga para gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi di berbagai sektor.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *