Mamuju, Quantumnew.id – Sebagai Plt. Karo Hukum, mengatakan sangat mengapresiasi DPRD periode tahun ini karena sudah melakukan perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah terkait Kode Etik dan Tatacara Beracara Badan Kehormatan. Senin, 28 Oktober 2024.
“Kami berharap dalam waktu dekat ini bisa dilakukan finalisasi, kami sudah menyampaikan kepada anggota DPRD bahwa untuk proses peraturan DPRD itu sama dengan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur wajib difasilitasi atau dievaluasi oleh Kemendagri. Jika hasil evaluasi sudah ada maka Rancangan Peraturan Daerah itu bisa ditetap oleh Pimpinan DPRD.” Ucap Afrizal
Demikian halnya Habsi Wahid selaku Ketua Panja sekaligus memimpin jalannya rapat mengatakan Kami telah melakukan berbagai koreksi, baik melalui konsultasi dengan Professor di Universitas Hasanuddin (Unhas) maupun dengan mengacu pada ketentuan Perundang-undangan terkait Penyusunan Kode Etik, khususnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2018.
Berdasarkan hasil tersebut, telah disepakati bahwa dalam 1-2 hari ke depan, Biro Hukum akan melakukan finalisasi untuk kemudian dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Hasil tersebut akan menjadi acuan bagi kami untuk dibahas dalam sidang paripurna sebagai satu keputusan peraturan DPRD,” ujarnya.
Dirinya berharap, Rancangan peraturan ini selesai tepat waktu agar dapat segera disahkan dalam sidang paripurna mendatang.
“Dengan adanya peraturan ini, Badan Kehormatan DPRD Sulbar diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih efektif dan objektif dalam menjaga marwah lembaga legislatif,” tutupnya. (*)