MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi setelah menerima draf dari Pemerintah Provinsi Sulbar. Langkah ini diambil setelah dilaksanakannya rapat paripurna pada Senin, (13/11/2023).
Penjabat (PJ) Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulbar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menghadirkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Hari ini saya sampaikan rancangan perda pajak dan retribusi daerah, ini sebagai tindak lanjut dari UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Karena amanatnya dua tahun setelah itu berlaku harus segera dibuat Perda pajak dan retribusi daerah,” kata Prof Zudan.
Prof Zudan menjelaskan beberapa potensi peningkatan PAD melalui Ranperda tersebut, seperti pajak kendaraan bermotor air permukaan dan sumber lainnya. Meskipun demikian, beliau menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan agar ranperda tersebut tidak memberatkan masyarakat.
“Saya berharap bulan ini Perda pajak dan retribusi daerah bisa disahkan dan digunakan,” ujarnya, menandakan optimisme akan segera diterapkannya kebijakan tersebut untuk mendukung pembangunan daerah.
ADVETORIAL