Mamuju (Quantumnews) – Komisi II DPRD Sulbar yang dipimpin oleh H Sudirman sebagai ketua bersama Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Sulsel, Senin (09/10/23).
Kunker itu dilakukan dalam rangka sharing data dan informasi terkait penerapan salah satu Peraturan Presiden (Perpres) RI yang berkaitan dengan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Perpres yang dimaksud, yakni nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga satuan regional terhadap pertanggungjawaban perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD secara lump sum (metode pembayaran yang dilakukan dengan membayarkan jumlah besar sekaligus di muka).
Sudirman mengungkapkan, kegiatan itu bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi, serta saran dan masukan dalam penerapan Perpres nomor 53 tahun 2023.
“Itu sebagai bahan kajian dalam pembahasan rancangan Perda APBD Perubahan 2023 Sulbar,” kata Sudirman.
Dalam Kunker itu, rombongan anggota DPRD Sulbar diterima Sekretaris DPRD Sulsel, Muhammad Jabir.
Turut hadir dalam Kunker ini, Wakil Ketua Komisi II, Firman Argo Waskito, Sekretaris Komisi II, Muhammad Jayadi dan Anggota Komisi II, mulai dari Kalma Katta, Mulyadi Bintaha, Ahmad Ikhsan Syarif, serta Arsyad Saggaf.
Selain itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), Murdanil, Kabid Anggaran dan Bina Kabupaten, Abdul Kuddus, Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan beberapa Staf Sekretariat DPRD Sulbar. (rls)
#ADVETORIAL