Mamuju (Quantumnews) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sulbar segera membuat Surat Keputusan (SK) Pengesahan hasil Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka Sulbar.
Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Presidium Musda Gerakan Pramuka Sulbar yang digelar di Mamasa, 30-31 Mei 2023.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Marigun Rasyid, Hatta Kainang, HM Abidin, Kadispora Sulbar, Biro Hukum Setprov Sulbar serta Presidium Musda Gerakan Pramuka Provinsi Sulawesi Barat, Senin (14/08/24).
RDP yang berlangsung bertepatan Hari Pramuka ke-62 tersebut menyikapi polemik pasca pelaksanaan Musda Kwarda Sulbar. Dalam RDP mengemuka persoalan surat rekomendasi atau SK Pengesahan dari Mabida atau Gubernur Sulbar pasca Musda Kwarda ternyata belum diterbitkan.
Marigun Rasyid mengatakan, pihaknya mendesak agar Gubernur Sulbar selaku Mabida Gerakan Pramuka Sulbar segera mengeluarkan SK Pengesahan agar hasil Musda di Mamasa yang dianggap tidak cacat prosedur itu memiliki legalitas. Saat RDP di DPRD Sulbar, pihak Dispora Sulbar dan Biro Hukum Setprov Sulbar ikut menguatkan bahwa proses pelaksanaan Musda di Mamasa itu telah memenuhi syarat.
“Kami telah membuat surat pemberitahuan kepada Gubernur Sulbar agar permasalahan Musda Kwarda Sulbar segera di selesaikan,” ungkap Marigun Rasyid di Mamuju.
advetorial