Mamuju (Quantumnews) – Dana Participating Interest 10% yang dikelola Perumda Sebuku Energi Malaqbi kembali di sorot IPAMAPUS Cabang Mamuju.
Ketua IPMAPUS Cabang Mamuju Akbar menduga dana atas penerimaan PI 10% tersebut sebagian sudah digunakan. ia menduga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan para Dewan Pengawas dan Direksi.
“Berdasarkan Hasil Audit BPK Sulbar yah Kami menduga dana tersebut digunakan pembayaran gaji dan tunjangan Dewas dan Direksi pada 13 Januari 2023, dengan jumlah Rp4.668.536.928,00, Ungkap Akbar
Selain itu, Akbar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Sulbar besaran perhitungan gaji dan tunjangan dewan pengawas dan direksi yang
dilakukan Perumda SEM tersebut belum didukung dengan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang Besaran Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.
Selain itu terdapat satu orang dewan pengawas dari internal Pemerintah Daerah yang sudah
tidak menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM dari Bulan November 2021, namun masih diberikan gaji dan tunjangan sampai dengan Tahun 2022. Selain itu, rencana kerja dan anggaran Perumda SEM Tahun 2023 belum disetujui oleh KPM dhi. Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu, Terdapat Selisih Penyajian Arus Kas Keluar dan Beban Administrasi dan Umum Senilai Rp106.018.748,00
“Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perumda SEM Tahun 2022 diketahui bahwa terdapat selisih uang keluar dari aktivitas operasi di Laporan Arus Kas dengan beban administrasi dan umum yang dibayarkan di tahun
berjalan pada Laporan Laba Rugi senilai Rp106.018.748,00, Itu berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK Sulbar, ” Ungkap Akbar.
Hasil pemeriksaan BPK Sulbar Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi.
Pasal 2 yang menyatakan bahwa “Pemberian besaran penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi didasarkan pada prinsip kewajaran, efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, dan kemampuan keuangan Perumda.”
Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Besaran penghasilan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Besaran penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.”
Pasal 17 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Pendanaan Penghasilan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perumda.
Akbar mengatakan pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib.
“Dugaan kami kemungkinan ada upaya melawan hukum dalam mengelola keuangan Perumda SEM tapi itu tugas penegak hukum untuk memastikan itu,” Tutup Akbar.
“Selamat Hari Lahir Pancasila, Tanah Air Kucinta”