Mamuju (Quantumnews) – Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Barat Pembahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan yang tebagi 2 (dua) tim, dimana tim yang beranggotakan Drs. H. Itol Saiful, MM, DR. Marigun Rasyid, S.Sos., SH., M.Si., MH, dan H. Hasanuddin, melakukan kunjungan ke Balai Penyelenggara Transportasi Darat (BPTD) Wilayah SULSELBAR di Makassar, ,jumat 17 Maret 2023.
Pansus diterima oleh Bapak Arham S yang mewakili Kepala Balai bersama staf BPTD. H.Itol Saiful Tonra pada kesempatan tersebut, menyampaikan terima kasih atas penerimaannya dan maksud dan tujuan kunjungan Pansus. Adapun maksud dan tujuan Pansus ke BPTD tersebut, adalah guna memperoleh masukan, saran dan informasi yang terkait dengan penyusunan dan penyempurnaan ranperda yang sementara di bahas oleh Pansus dan hal2 lain yang terkait denga kegiatan BPTD di wilayah Sulawesi Barat. lebih lanjut disampaikan terkait kewenangan yang mengatur tentang kendaraan berat yang melintas di jalan dalam kota yang melebihi kapasitas.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Marigun Rasyid, juga menyampaikan beberapa hal terkait pengelolaan terminal Tipalayo Polewali ywng saat ini tidak berfungsi dengan baik dan perlunya dibangun terminal barang untuk mengurangi kemacetan dalam kota pada saat pembongkaran barang dari mobil truk.
Menanggapi beberapa pertanyaan dari anggota pansus tersebut, Arham S yang mewakili Kepala Balai menyampaikan bahwa masalah terminal Tipalayo Polman sudah dialihkan ke Kementerian Perhubungan Darat, status dari termibal tersebut adalah terminal lintasan artinya kendaraan hanya melintas saja, tidak berhenti untuk melakukan aktifitas naik turun penumpang atau barang seperti terminal tujuan yg asa di mamuju.
Selanjutnya terkait dengan kewenangan yang mengatur kendaraan berat yang masuk ke jalan dalam kota, menurutnya hanya bisa di atur melalui pemasangan rambu lalulintas atau tanda larangan yang boleh dan tidak boleh di lewati.
Ditambahkan juga bahwa di tahun ini, Balai Penyelenggara Transportasi Darat akan di bentuk di Provinsi Sulawesi Barat artinya berpisah dengan BPTD Wilayah SULSELBAR.
Selain itu, status Pelabuhan penyeberangan simboro yang menjadi kewenangan BPTD dimana pelabuhan tersebut dianggap sebagai jembatan penghubung antara Mamuju dan Balikpapan.
Terkait usulan pembangunan terminal barang menurutnya dibolehkan karena undang-undang sdh mengaturnya, 3G perlu kajian mendalam layak atau tidak, sebagai informasi bahwa Makassar belum ada terminal barang.
Pada akhir pertemuan, dilakukan pemberian cendramata antara Pansus DPRD dengan BPTD
ADVETORIAL