Mamuju (Quantumnews) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah mengirim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebencanaan ke Kemendagri untuk dievaluasi.
Raperda tersebut merupakan usulan atau inisiatif DPRD Sulbar.
“(Raperda) Sudah dikirim ke Kemendagri, tinggal ditunggu bagaimana hasil verifikasi dari sana,” kata Ketua Pansus Raperda Kebencanaan DPRD Sulbar, H. Sudirman, Minggu, 29 Mei 2022.
Menurut Sudirman, raperda ini memuat tentang manajemen pengelolaan kebencanaan, baik yang menyangkut bencana alam maupun bencana sosial.
Hal itu, lanjut Sudirman, merupakan acuan dalam penanganan bencana.
“Pengalaman kita tahun lalu, saat gempa, pengelolaan kita amburadul semua karena tidak punya acuan, tidak jelas tupoksi siapa,” ungkapnya.
Dengan adanya acuan yang disusun DPRD, politisi Golkar itu mengatakan, pengelolaan bencana akan dikoordinir langsung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Jadi nantinya, baik menyangkut masalah dana atau masalah tindakan di lapangan, semua itu dikoordinasikan ke BPBD,” urai Sudirman.
Pihaknya juga memperjelas keterlibatan pemerintah maupun swasta dalam pasal tersebut.
Soal pelibatan pihak swasta, Sudirman menyampaikan, perusahaan yang ada di Sulbar diharap berkontribusi melalui corporate social responsibility atau CSR untuk bantuan kebencanaan.
“Metode pendanaan kita sudah atur di dalam perda, baik itu bantuan dari pemerintah dan masyarakat, termasuk pelibatan perusahaan,” jelasnya.
ADVETORIAL