Mamuju (Quantumnews) – Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim, menanggapi aturan soal penggunaan kendaraan dinas (randis) saat mudik lebaran yang berlaku di Pemprov Sulbar.

Menurut Rahim, aturan soal randis ini menjadi serba salah.

“Ini serba salah. (Randis) Dipakai, ada larangan. Tidak dipakai, berarti hanya terparkir di garasi atau pekarangan rumah, lantas ditinggal mudik. Bisa dipreteli orang jahat,” ujar Rahim, Jumat, 22 April 2022.

Dia mengatakan aturan tersebut harusnya dibuat longgar. Salah satunya, ASN jangan pakai nota dinas untuk pengisian bahan bakar kendaraan.

Kemudian soal jarak, hanya boleh dalam wilayah Sulbar atau paling jauh ke wilayah Sulsel.

Pemprov Sulbar memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas (randis) selama mudik lebaran tahun ini. Namun, hal itu berlaku hanya di dalam wilayah Provinsi Sulbar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Zulkifli Manggazali, mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan randis selama mudik.

“Penggunaan randis bisa selama di Sulbar, akan ada surat edaran,” kata Zulkifli, Kamis, 21 April 2022.

Menurut dia, salah satu pertimbangan penggunaan randis diperbolehkan karena melihat kebutuhan ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi.

ADVETORIAL

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *