Mamuju- (Quantumnews)- Ratusan Pengunjuk Rasa dalam aliansi Sulbar Bergerak mendatangi ke gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan langsung memasuki ruangan paripurna, untuk menuntut agar DPRD Sular turut menolak penetapan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR RI. Senin, (12/10/2020).

Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, sudah sejak awal berada diruang Rapat Paripurna, dengan selembar kertas putih berlogo lembaga DPRD Provinsi Sulbar, yang berisi petisi penolakan UU Omibus Low yang telah ditandatangani.

Kepada Demonstran, Suraidah menyampikan, bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dengan tegas kami menolak penetapan Undang-Undang Omnibus Law, dan meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai pengganti undang-undang.

Atas disetujuinya petisi oleh Suraidah Suhardi, sontak suara dan tepuk tangan massa aksi bergemuruh di ruangan paripurna .

Berikut bunyi petisi yang ditandatangani ketua DPRD Provinsi Sulbar, dengan nomor 16/DPRD/X/20202. Ditunjukkan kepada DPR:

Dengan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, telah menimbulkan unjuk rasa seluruh Indonesia untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, DPRD Provinsi Sulbar bersama masyarakat Sulbar, menyatakan sikap menolak Omnibus Law. Dan meminta dicabut UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Dan meminta kepada Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu sebagai pengganti Undang Undang Omnibus Law.(KM)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *