Mamuju (Quantumnews)- Dalam rangka konsultasi, sistem pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Barat pada APBN Tahun 2020-2021, Komisi III DPRD Sulbar Konsultasi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Senin (14/09/2020).
Kunjungan Komisi III tersebut diterima langsung oleh Kepala Tata Usaha Kantor Pusat Bersama bidang Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion Wilayah Sulawesi dan Maluku.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulbar, H. Kalma Katta menjelaskan, dalam Pertemuan dengan Kepala Tata Usaha Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Wilayah Sulawesi,Maluku dan Papua, menghasilkan beberapa hal, diantaranya, pertama, Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus ada KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) Fungsi P3E Fungsi Pengendalian menyusunan kebijakan Pengendalian Pembangunan yang ada di Daerah. Yang Kedua, memberikan dukungan, pembimbingan dalam proses pendampingan penyusunan dokumen D3TLH setiap provinsi kabupaten kota, setiap tahunnya.
“ada beberapa hal yang kami hasil dengan pertemuan itu, dan ini perlu kita laksanakan nantinya,” ucap Kalma.
Point lain yang dihasilkan, perlunya membentuk Bank sampah selain mengurangi sampah pada tempat pembuangan akhir dengan pengelolaan sampah dapat bernilai ekonomis, ini perlunya Pejabat Pengawas lingkungan hidup mengawasi lingkungan hidup, yang berperan memantau, meminta keterangan, membuat catatan, membuat salinan dokumen dan untuk memasuki tempat tertentu.
Kunjungan kerja ini, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Andi Muslim Fattah, didampingi Sekretaris Komisi III, H. Kalma Katta dan sejumlah anggota Komisi yakni Syarifuddin, Junset Budi Bombong, Damris dan Husain Haenur.
Turut hadir Asisten II Pemprov Sulawesi Barat Junda Maulana dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Barat Andi Aco Takdir.(KM)