Mamuju (Quantumnews) – Ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat To Padang menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sulbar, Kamis (2/7). Mereka menolak rencana perusahaan tambang PT Surya Mica untuk melakukan ekplorasi zirkon di Lingkungan Padangbaka, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju.
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, yang menerima pengunjuk rasa mengatakan pihaknya meminta organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulbar untuk mencabut perizinan yang diberikan kepada perusahaan tambang PT Surya Mica untuk melakukan aktivitas tambang di Lingkungan Padangbaka dan Desa Botteng Utara.
“Harus dihentikan karena jika tetap dilanjutkan, saya selaku Ketua DPRD Sulbar tidak menjamin ketika ada gejolak di tengah masyarakat, karena jelas masyarakat tidak menginginkan adanya eksplorasi di wilayah mereka,” tutur Suraidah.
Menurutnya, jika aktivitas penambangan tersebut dilanjutkan akan mengancam mata pencaharian warga setempat yang sebagian besar bertani dan berkebun. Pasalnya, lahan yang mereka garap akan berubah menjadi areal penambangan.
Di samping itu, Suraidah juga mengingatkan potensi kerusakan lingkungan yang bisa berdampak pada banjir dan tanah longsor di Mamuju. Ia juga tak mengiginkan jika terjadi benturan antara masyarakat dengan pihak perusahaan dan aparat.
“Kita tahu kalau ini tambang tetap berjalan, (gunung) Anjoro Pitu akan habis,” ujarnya.
Senada dengan Suraidah, anggota DPRD Sulbar Sukri Umar menyatakan dukungannya terhadap masyarakat Padangbaka untuk menolak keberadaan perusahaan tambang PT Surya Mica.
“Pesan saya satu, berhenti saja melakukan ini (penambangan). Kalau toh misalnya ada investasi lain masuk, apa pun bentuknya jangan begini caranya, tolong turun dengan baik-baik. Karena kalau warga sudah sentimen sama PT Surya Mica, jangan harap lagi. Tetapi jika ada investasi lain seperti peternakan atau perkebunan, turun baik-baik kepada masyarakat,” tutur Sukri.
Menimpali hal tersebut, Kepala Bidang Pengaduan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulawesi Barat, Stepanus Buntu Madika, mengatakan meskipun pihaknya sudah menerbitkan izin eksploitasi tambang kepada PT Surya Mica, akan dibatalkan jika ada penolakan dari warga.
“Jika masyarakat menolak, maka itu dapat dibatalkan atau dicabut izinnya,” ucap Stepanus.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulbar, Andi Aco Tasdir, menambahkan bahwa sejak tahun 2014 kajian persyaratan sudah dipenuhi, termasuk rekomendasi dari Bupati Mamuju. Nanti di tahun 2016 baru dilimpahkan ke Pemprov Sulbar termasuk izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Ketika izin sudah keluar, namun jika Amdalnya merusak, izinnya dapat dicabut,” jelasnya. 
Dari informasi yang dihimpun, PT Surya Mica yang bergerak di bidang pertambangan zirkon berencana untuk menggarap lahan seluas 4.700 hektare di pegunungan Anjoro Pitu, Lingkungan Padangbaka. Selain itu, pihak perusahaan tersebut juga sudah melakukan survei di Desa Botteng Utara, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *