Mamuju (Quantunews) – Dalam rangka melaksanakan amanah dari ketentuan pasal 5 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 105 tahun 2016 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengajukan dua buah Ranperda untuk kemudian dibahas Bersama dengan DPRD Sulawesi Barat.
Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis, (02/07/2020). Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, bersama jajaran legislator DPRD Sulbar yang dipimpin Ketua DPRD Sulbar Siti Suraidah Suhardi melaksanakan pembahasan terhadap perubahan perda tentang retribusi jasa umum dan jasa usaha.
Dalam sambutannya Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, mengatakan kedua rancangan perda tersebut sudah melalui pembahasan yang panjang. Pemerintah provinsi telah menyampaikan kedua rancangan perda ini ke Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi.
“Pembahasan panjang telah dilakukan baik dari internal pemerintah provinsi maupun pembahasan bersama pansus DPRD Provinsi Sulawesi Barat, yang pada akhirnya mendapatkan persetujuan pada tanggal 30 Desember 2019. Sebagai tindak lanjut dari persetujuan DPRD tersebut,” ujar Ali Baal
Lanjut ABM mengatakan, perubahan perda retribusi ini dilakukan untuk mengakomodir obyek retribusi yang selama ini belum bisa ditarik karena belum tercantum dalam perda retribusi, dan adanya perubahan tarif retribusi untuk menyesuaikan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat ini.
“Dengan ditetapkannya perda retribusi ini, diharapkan obyek retribusi yang selama ini belum bisa ditarik, karena belum adanya payung hukum, akan segera bisa ditarik, begitupun perangkat daerah yang selama ini belum maksimal dalam pemasukannya karena tarif yang masih rendah, maka diharapkan juga dengan adanya perda ini dapat terpenuhi target penerimaannya,” sebut Gubernur Sulbar kedua tersebut.
Ia menuturkan, retribusi adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, jadi kuncinya adalah semakin baik layanan yang kita berikan kepada wajib retribusi, maka retribusi juga semakin meningkat, dan hal ini merupakan tantangan bagi perangkat daerah untuk membenahi sektor retribusi.
Dalam rapat Paripurna tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, Wakil Ketua III, Abd . Rahim, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, anggota DPRD Sulbar, para asisten, pimpinan OPD dan undangan lain.