Mamuju (Quantumnews) – Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, didampingi Kepala Dinas Sosial Sulbar, Bau Akram Da’i, mengikuti rapat koordinasi Bantuan Sosial (Bansos) tunai, bersama Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Juliari P. Batubara, Rabu 15 April 2020.
Rapat koordinasi yang bertujuan dalam rangka penanganan Covid – 19 tersebut, diikuti melalui Video Conference (VC), di ruang Oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar.
Kapala Dinas Sosial Sulbar, Bau Akram Da’i mengatakan, berdasarkan arahan Mensos RI mengenai penyaluran bansos tunai dalam penanganan dampak covid-19, Sulbar mendapatkan alokasi sebesar 75 ribu Kelompok Penerima Manfaat (KPM) bansos tunai.
“Ini merupakan program dari Kemensos RI dalam penanggulangan dampak covid-19, yang diberikan kepada 33 provinsi di Indonesia. Kita tinggal menunggu petunjuk teknisnya seperti apa,”ucap Bau Akram
Bau Akram menjelaskan, KPM bansos tunai itu akan diberikan dengan cash transfer tunai, baik melalui Kantor Pos maupun Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) yang berada di Sulbar
Ia menambahkan, 75 ribu KPM tersebut merupakan usulan data yang berasal dari kabupaten, sedangkan gubernur hanya tinggal menyetujui hasil dari usulan tersebut.
Sebelumnya, Melalui VC, Mensos RI Juliari P. Batubara menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan ke masing-masing kabupaten dan kota untuk alokasi awal KPM bansos tunai, sesuai mekanisme dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hanya sebagai referensi.
“Yang paling terpenting adalah mekanismenya sesuai, dengan kata lain DTKS tersebut hanya sebagai referensi. Saya berharap pemerintah provinsi, kabupaten dan kota menunggu informasi dari Kemensos RI untuk alokasi awalnya,”kata Juliari
Disampaikan, pihaknya juga akan berkoordinasi mengenai usulan nama-nama penerima bantuan tunai, kemudian setelah itu baru ditetapkan pelaksanaannya, dan hal itu merupakan tanggungjawab kabupaten dan kota.
Ia menambahkan, jumlah total yang menjadi sasaran dari target pemberian bansos sebanyak sembilan juta keluarga di seluruh Indonesia, dengan jumlah nominal atau besaran bantuan yang diberikan, sebesar 600 ribu rupiah perkeluarga selama tiga bulan.
“Bantuan yang akan diberikan mulai April hingga Juni tahun ini. Selama tiga bulan itu totalnya sebesar 1, 8 juta rupiah per keluarga, sesuai dengan kriteria penerima,”beber Juliari
Adapun kriteri penerima bantuan, diantaranya keluarga yang termasuk dalam DTKS Kemensos RI di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di luar dari Provinsi DKI Jakarta dan tambahan usulan daerah, seperti kriteria KK non penerima program sembako dan KK non penerima program PKH,”tambahnya.(ZL)
ADVETORIAL