Mamuju (Quantumnews) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov. Sulbar mengesahkan ranperda perubahan RPJMD Prov. Sulbar 2017-2022, pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Sulbar yang dipimpin lansung ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi, Kamis (23/01/20).
Sebelum palu sidang diketuk, rapat paripurna diawali dengan laporan panitia khusus (Pansus) yang sampaikan sekretaris Pansus rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sulbar Taufik Agus.
Sekretaris Pansus RPJMD Sulbar Taufik Agus menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan Perda RPJMD Sulbar diantaranya, mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sulbar, memperhatikan laju inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi, sasaran strategis dan arah kebijakan daerah.
“RPJMD Sulbar diharapkan memperhatiakn laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, sasaran strategis dan arah kebijakan. Pemprov juga harus memperbaiki data, mengupdate data dan juga aspek pelayanan publik harus menjadi perhatian serius.”kata Taufik Agus dalam laporan pansus yang disampaikannya.(SL)