Mamuju (Quantumnews) – Wakil ketua DPRD Sulbar Abd Rahim rapat kesepakatan bersama antara Pemprov Sulbar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara yang dibuka oleh Asisten III bidang administrasi Provinsi Sulawesi Barat, Jamilah.diaúla kantor gubernur Sulbar tanggal 16/1/2020.
Sumber foto kominfo sulawesi barat
Mou tersebut terkait penanganan masalah perdata dan tata usaha negara (datun) di dalam wilayah Sulbar. Asisten III bidang administrasi Provinsi Sulawesi Barat Djamila yang membuka rapat ini mengatakan, kegiatan ini membahas persiapan penandatanganan MoU Kejati Sulbar bersama instansi vertikal, dimana diharapkan kejati bisa menghadirkan satu tempat yang menyatukan seluruh instansi vertikal se-Sulbar.
“Rencana tempat cadangan untuk penandatanganan MoU adalah ruang pola Lantai IV Kantor Gubernur Sulbar. Diharapkan dengan penandatanganan MoU ini dapat menjaling kerja sama yang baik antar instansi vertikal yang ada di Sulbar,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim, menjelaskan, persoalan yang dihadapi sejak Sulbar terbentuk pada tahun 2004 sampai dengan sekarang adalah masalah perdata yaitu aset yang belum bisa dikembalikan ke provinsi.
“Dengan adanya penandatanganan diharapkan tata kelola pemerintahan semakin baik untuk ke depannya. Kelembagaan DPRD akan mengintensifkan komunikasi di jajaran Forkopimda agar terjalin kerjasama yang baik demi kemajuan Sulbar,” kata politisi Partai Nasdem ini.(SL)