Polman (Quantumnews) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat melakukan monitoring sekaligus Evaluasi Uji Coba Siaran terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan PT Mandar Visual Mandiri (Mavima) Tinambung.
Monitoring dan evaluasi tersebut sebelum dikeluarkannya Izin Penyelenggaran Penyiaran Tetap.Anggota KPID Sulbar Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar, Ahmad Syafri Rasyid mengatakan, hal itu menindaklanjuti Surat Kementerian Komunikasi dan informatika Republik Indonesia Nomor 7/ JDPPI.4/P.I03.03/01/2020 tentang pemberitahuan pelaksanaan Evaluasi Uji Coba Siaran tanggal 7 Januari 2020 lalu.
Ia mengatakan Evaluasi Uji Coba Siaran yang dilakukan KPID, adalah amanah pasal 51 Kepmen Kominfo Nomir 18 Tahun 2012, sebagai salah satu Tim Evaluasi Uji Coba Siaran , tugas dan fungsi KPID yang harus dilaksanakan untuk menilai apakah lembaga penyiaran tersebut dibolehkan atau tdk dibolehkan untuk mendapatkan IPP tetap.
“KPID Sulbar akan memberikan penilai terhadap LPP Mavima Tinambung, apakah sesuai dipersyaratkan atau tidak hasil akhirnya akan dikeluarkan Kominfo RI pada tanggal 21 Januari 2020 di Bogor Jawa Barat,”katanya.
Pemilik PT Mavima Tinambung, Muhammad Zidiq, mengharapkan agar proses ini menjadi bagian penting agar TV Kabel yang dikelola dapat segera mendapat izin tetap dari Kominfo.
“Harapan saya agar KPID Sulbar dapat menfasilitasi terbitnya IPP Mavima sehingga kami aman dalam mengoperasikan usaha tv kabel ini,” harap Muhammad Zidiq.
Sementara itu, Koordinator Bidang Perizinan KPID Sulbar, Masram, menyebutkan Tim KPI/KPID melakukan evaluasi terhadap aspek program siaran terkait kelengkapan dan kesesuaian program siaran.
Selain PT Mavima Tinambung, tahun ini KPID Sulbar menargetkan 5 Pelaku usaha TV Kabel, akan segera menyusul untukEvaluasi Uji Coba Siaran guna mendapatkan IPP Tetap.
“KPID Sulbar sudah menfasilitasi pendaftaran IPP melalui OSS, dan untuk memastikan untuk terpenuhinya persyaratan yang dikirimkan ke Kominfo RI, KPID Sulbar melakukan pemantauan isi siaran sekaligus Evaluasi Uji Coba Siaran , kita akan berupaya agar PT Sipatuo Visual Mamasa, PT Salongan Majene, PT Mamuju Tengah TV dan PT Pasangkayu TV serta PT Aralle TV, dimana tahun 2019 lalu baru mengantongi IPP sementara agar dapat mendapatkan IPP tetap di tahun 2020 ini,”ujarnya.
Dalam UECS, ini hadir Ketua dan Anggota KPID Sulbar, April Ashari, Budiman Imran, Sri Ayuningsih dan Urwa didampingi Muhammad Zidiq dan Sulaiman dari PT Mavima Tinambung.