Mamuju (Quantumnews) – Salah satu bentuk perhatian Pemprov Sulbar kepada kaum difabel adalah dengan diusulkannnya ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang telah diajukan ke DPRD Sulbar dan selanjutnya telah distujui untuk dibahas.
Hal tersebut disampaikan Wagub Sulbar, Enny Anggraeni Anwar saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur Sulbar tentang ranperda penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan reanperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai di Gedung DPRD Sulbar, Rabu, 30 Januari 2019
Menurutnya ,salah satu bentuk perhatian pemerintah provinsi kepada kaum difabel, maka dalam perda yang telah diatur bahwa pemerintha dapat memberikan penghargaan kepada orang perseorangan yang berjasa dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan penyandang disabilitas, serta penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak penyandang disabilitas.
“Inilah salah satu hal yang mendesak untuk diselesiakan setelah ditetapkannya ranperda tentnag perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi perda, yang selanjutnya akan diatur dengan pergub. “Jelasnya
Lanjut,”Untuk itu, saya meminta kepada perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti dan menyusun draf rancnagan pergub sehingga harapan kita untuk serius memberikan perhatian kepada kaum difabel di derah ini melalui perda dapat segera terealisasi,”kata Enny.
Sementara dari pansus ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Jumiati Mahmud menyampaikan, lahirnya ranperda tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap penyandang disabilitas. Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Harun, sejumlah anggota DPRD Sulbar dan undangan lain.