Mamuju Tengah (Quantumnews) – Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 11 ayat (2), mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
RTRW kabupaten memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten (penataan kabupaten); rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Fungsi RTRW Kabupaten/Kota:
- Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
- Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kabupaten/kota;
- Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota;
- Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten/kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
- Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten/kota;
- Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kabupaten/kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi;
- Acuan dalam administrasi pertanahan.
Ketua kemisi dua DPRD Mateng yang menghadiri sosialisasi perda No.3 tahun 2017 tentang RTRW Mateng mengatakan ” Setelah lahirnya peraturan daerah No.3 tahun 2017 tentang Rencana tataruang wilayah agar pembangunan didaerah ini pembangunan bisa tertata dengan baik” kata Fathahuddin pada kegiatan Sosialisasi tersebut. (SL)