Mamuju Tengah (Quantumnews) – Dalam rangka menghadapi perkembangan yang semakin pesat dalam mendorong pelaksanaan tata kelola barang atau aset daerah sesuai dengan peraturan, sfesien, efektif, transfaran dan akuntabel agar laporan keuangan menuju good govermen atau pemerintah yang baik, pimpinan OPD lingkup Pemkab Mamuju Tengah (Mateng) ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pengawasan Aset dan pengelolaan keuangan milik daerah di Makassar, Jum’at (8/2/2019) kemarin.
Bimtek yang berlangsung di Grand Asia Hotel Makassar di hadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Mateng, H. Muh. Amin Jasa, Sekkab Mateng, H. Askary, Wakil Ketua DPRD Mateng, H. Hasanuddin S, Kejati Sulselbar, Kejari Mamuju, asiten dan staf ahli Bupati dan kepala OPD Lingkup Pemkab Mateng.
Dalam sambutan tertulisnya, H. Muh. Amin Jasa mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, disebutkan bahwa barang atau aset daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional. Mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan sampai pada penghapusan dan ganti ruginya.
Wabup jelaskan, aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi Pemda, serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebaliknya, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadu beban biaya. Karena sebagian dari asset atau barang membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga nilainya semakin turun seiring dengan berjalanya waktu,” ujar H. Amin Jasa.
“Pengelolaan asset milik daerah merupakan salah satu unsur penting tang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, karena itu pengelolaan asset harus secara baik, tertib dan sistematis,” sambungnya.
Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efesien dan akuntable, diperlukan dukungan, Komitmen, partisifasi dan tanggungjawab dari semua pihak terutama para pimpinan OPD dan staf yang menanganni tentang asset atau barang milik daerah.
“Kepada para pejabat penataushaan asset atau barang milik daerah di OPD masing-masing, lakukan pengelolaan asset daerah secara baik dan benar, sehingga dapat dicapai efektifitas dan efesiensi. Untuk itu azas-azas dalam pengelolaan asset tersebut, baik itu azas fungsional, kafasitas hukum, transfaransi, efesien, akuntabilitas dan kepastian nilai harus menjadi pegangan dalam pelaksanaanya,” ungkap Wabup.
Pada kesempatan teraebut, Wabup juga samoaikan bahwa pengelolaan dan manegemen asset merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah. Karena itu sangat berpengaruh pada penyajian opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah, terlebih lagi bahwa Kabupaten Mateng dalam dua tahun berturut-turut telah meraih WTP dari BPK RI perwakilan Sulbar.
“Pencapaian WTP merupakan kebanggan sekaligus tantangan bagi seluruh aparat pemerintah Kabupaten Mateng untuk meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan barang atau asset milik daerah,” pungkasnya.