
Mamuju (Quantumnews)- Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju telah mengeluarkan edaran tentang larangan bagi pedagang makanan atau warung untuk membuka penuh dagangannya di Bulan Suci Ramadhan, Bupati Mamuju H.Habsi Wahid di masjid Babul jannah Grahanusa kembali mengulagi penjelasannya bahwa untuk menghargai orang-orang yang menjalankan ibadah puasa maka tiap warung jangan menjajakan dagangannya terlalu terbuka sebagaimana diluar bulan puasa, karena dapat mengganggu kekhusukan orang yang sedang beribadah,
terlebih bagi pedagang minuman keras, Bupati dengan tegas mengatakan tidak memperbolehkan penjualan Miras selama Bulan puasa, marilah kita sama-sama meningkatkan rasa toleransi dan saling menghargai, pungkas Habsi wahid.
Ria (39) seorang pedagang makanan, sangat mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah mengeluarkan edaran warung tidak boleh membuka penuh disiang hari, olehnya ia berjanji akan melaksanakan aturan itu, inikan untuk kebaikan kitaji semua,
kami tidak dilarang menjual tapi orang berpuasa juga tidak terganggu, sudah benar itu, karena kami tetap juga harus cari makan dan juga ada orang yang tetap mau makan diwarung biar bulan puasa, mungin bukan orang islam jadi tidak puasa atau lagi sakit, jelasnya.(SL)